Senin, 14 September 2009

PERESMIAN PECINTA ALAM SEKOLAH

PERESMIAN ANAK DIDIK WAPALHI INISNU JEPARA
DI MA. DARUL HIKMAH MENGANTI KEDUNG JEPARA

MADHAPALA "Madrasah Aliyah Darul Hikmah Pecinta Alam"

SALAM LESTARI

Salam sejahtera kami sampaikan semoga Allah Tuhan semesta alam dan restu bumi senantiasa menyertai setiap aktifitas kita semua. Amin. Dalam kesempatan yang berbahagia ini perkenankan kami panjatkan puji syukur keharibaan Beliau Yang Maha Tinggi, Yang Maha Besar, Yang Maha Bijaksana dan Yang Maha dari segalanya, yaitu Allah ‘Azza wa Jalla. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah untuk beliau sang revolusioner yang selalu kita dambakan syafa’atnya dan yang telah membuka kehidupan baru yaitu kehidupan yang penuh nilai dan makna

Dalam rangka mengemban amanat kepengurusan periode 2008-2009, tercurah sudah segenap tenaga dan daya yang kami miliki untuk menjalankan progam kerja yang telah tercanangkan pada awal-awal masa kepengurusan kami yaitu, Merencanakan Program untuk Melanjutkan Estavet Regenerasi insan Peduli Alam WAPALHI INISNU Jepara mengadakan Bina Pangkalan atau melakukan binaan di tingkatan Sekolah Menengah Atas. Kurang Lebih hampir satu tahun WAPALHI dalam membina Anak Didik. Dengan jerit payah WAPALHI Menyusun kegiatan dialam bebas ini yang sesuai untuk tingkatan anak sekolah, mulai dari pembuatan Modul (panduan binaan) sampai dengan curiklumnya di buat sedemikian rupa agar sesuai dengan kemampuan Siswa -siswi SMA /MA.

Dalam rangka mengemban amanat sebagai pecinta alam yang berniat ingin mengembangkan sayap didunia pendidikan kealaman pada generasi muda Indonesia maka tercurah sudah segenap tenaga dan daya yang kami miliki untuk menjalankan progam kerja yang telah tercanangkan pada Tahapan Pendidikan yaitu; PRAPENDAS dan PENDAS.

Pendidikan Dasar (PENDAS) I “Singa Pesisir” sebagai pendidikan formal dalam MADHAPALA, sebagai awal dari proses pengkaderan, dalam mencetak generasi baru untuk menjunjung tinggi tanggung jawab keorganisasian. Dalam benak WAPALHI dan yang lebih utama adalah WAPALHI Jepara berupaya bisa mencetak kader - kader yang berwawasan luas tentang lingkungan dan insting kepekaan untuk melindungi alam terahadap arus globalisasi yang sekarang telah membawa alam ini pada dampak global worming. Berbagai hambatan dan persoalan senantiasa kami hadapi dengan senyum dan rasa syukur kehadirat Allah SWT agar semua itu dapat kami jalani dengan lurus dan bermanfaat bagi peserta pada kususnya dan dunia kepecinta alaman pada kususnya. Dan kami anggap semua itu sebagai karunia dari tuhan “ROBB al-IZZAT” kepada hambanya yang lagi mengarungi lingkar “kehidupan” sebagai Kholifat fi al-ardh yang senantiasa menjaga prinsip hubungan dengan alam “hablu minal alam”

Kebaggaan, Senyuman dan Curahan Pemikiran tak terkirakan di benak WAPALHI Mengantar sampai memetik hasil "sebuah keberhasilan". dan pada tanggal 13 September 2009 MADHAPALA dengan sah dengan kekuatan Hukum MADHAPALA di angkat menjadi kegiatan Ektrakurikuler Oleh MA. Darul Hikmah Kedung Jepara.


ANGGARAN DASAR
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
MA. DARUL KHIKMAH

MUKADDIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Segala puji bagi Allah, Sang Kausa Prima, Penguasa semesta alam. Tiada dipinta rahmat, ridlo dan maghfiroh kecuali hanya kepada-Nya. Lantunan sholawat semoga tetap terkumandang tiada henti hanya untuk putera Abdullah, sang Nabi terakhir.

ANGGARAN DASAR
MADRASAH ALIYAH DARUL KHIKMAH PECINTA ALAM
(MADHAPALA)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Madrasah Aliyah Darul Khikmah Pecinta Alam yang disingkat MADHAPALA.
2. MADHAPALA didirikan Oleh Para Siswa Siswi MA. Darul Khikmah Menganti Atas Dasar Bimbingan dari “Wahana Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup Inisnu (WAPALHI) Jepara. di Menganti Kedung Jepara pada tanggal 13 September 2009 bertepatan dengan tanggal 13 September 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
3. MADHAPALA berkedudukan di Lembaga Pendidikan Madrasah Aliyah dan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler, dalam bidang Kepecinta Alaman dan dibawah Naugan Yayasan MA. Darul Khimah Menganti Kedung Jepara.

BAB II
ASAS
Pasal 2
MADHAPALA berasaskan

1. Pancasila
2. Undang Undang Dasar 1945
3. Kode Etik Pecinta Alam Indonesia
4. Panca Darma MADHAPALA

BAB III
SIFAT DAN STATUS
Pasal 3
1. MADHAPALA bersifat kesiswaan, keilmuan, Kepedulian, kebangsaan, professional dan Kekeluargaan.
2. MADHAPALA adalah Kegiatan Khusus yang membidangi dalam bidang Kepecinta Alaman yang Statusnya sebagai kegiatan Ekstrakurikuler dan merupakan salah satu wadah yang menampung bakat, dan hobi bagi para siswa-siswi MA. Darul Khikmah dibawah Koodinir kegiatan OSIS dan dibawah Nauagan Yayasan MA. Darul Khikmah.

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
TUJUAN
1. Organisasi ini bertujuan untk mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kesegaran jasmani, kepribadian daya kreasi, kepemimpinan, patriotisme dan keluhuran budi.
2. Menyiapkan kader-kader bangsa yang Handal, Kritis, Peka Terhadap Isu Lingkungan baik lokal maupun global dan siap pakai
3. Media pengembangan bakat siswa dalam bidang Adventure, dan Rock Clambing (RC)
4. Sebagai media untuk mengembangkan ide dan gagasan siswa
5. Sebagai upaya peningkatan kualitas kepedulian siswa terhadap alam.
pasal 5
FUNGSI
1. Sebagai wahana pengembangan potensi, minat dan bakat siswa-siswi MA. Darul Khikmah Menganti Kedung Jepara.
2. Sebagai wahana pengabdian dan aktualisasi diri bagi MA. Darul Khikmah, agama, masyarakat, bangsa dan Negara.
3. sebagai media Pembelajaran, Pengalaman, Berapresiasi dan Berekspresi bagi para siswa-siswi MA. Darul Khikmah Menganti Kedung Jepara.
4. Wadah kaderisasi para Pecinta Alam untuk memepersiapkan kader-kader bangsa

BAB V
Pasal 6
KEANGGOTAAN
Anggota MADHAPALA beranggotakan dari :
1. Para Siswa Siswi MA. Darul Khikmah Kelas X, XI sampai XII
2. Anggota Biasa dan Anggota Istimewa

Pasal 7
HAK DAN KWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap Anggota MADHAPALA Mempunyai hak dan kewajiban
2. Hak dan kewajiban dalam ayat diatas selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8
KEPENGURUSAN
1. Struktur Kepengurusan MADHAPALA tersusun sebagai berikut:
 Pelindung
 Penasehat
 Pembina
 Badan Pengurus Harian (BPH)

BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Rapat dalam MADHAPALA
Terdiri dari :
1. Reorganisasi
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pengurus
4. Rapat Anggota
5. Rapat Lengkap
6. Reorganisasi Luar Biasa

BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 8
Atribut organisasi terdiri dari
1. lambang/ logo
2. bendera
3. stempel
4. kartu Angota
5. Seragam ( Baju Organisasi )

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 9
Keuangan MADHAPALA bersumber dari :
1. Sekolah
2. Iuran anggota
3. Hasil usaha organisasi
4. Bantuan lain yang legal, sah, halal dan tidak mengikat

BAB IX

LAMBANG, ARTI DAN WARNA

Pasal 10

LAMBANG

Pasal 11

ARTI

Bintang Sembilan : Melambangkan Wali Songo yang berhaluan ahlisunah waljama'ah atau Ke-NU-an

Bintang Atas : Melambangkan Rukun Islam yang harus kita pegang teguh sampai akhir hayat

Bintang Bawah : Melambangkan 4 Sahabat Nabi (Ashabul Kafi)

Gunung dan Laut : Salah satu karunia Allah yang harus kita syukuri, dan jaga kelestariannya

Padi Kanan Kiri : Kesejahteraan dan Kebahagiaan umat manusia.

Kepala Burung Rajawali : Jiwa Petualang dan Keberanian sebagai Kader Bangsa

Lima Bulu Sayap : Sebelah Kanan : Melambangkan 5 Sila dari Pancasila

Sebelah kiri : Melambangkan Panca Dharma MADHAPALA

Buku Hijau : Melambangkan Keilmuan / Kesiswaan

Tali melingkar : Melambangkan junjung tinggi persatuan dan kesatuan

2 Bintang Kompas : Melambangkan Petunjuk atau Arah gerak para siswa siswi MA Darul Khikmah.

Karabiner : Salah satu alat pendakian yang digunakan sebagai alat pengaman dalam panjat tebing

Karabiner Terbuka : Melambangkan tidak nenbatasi anggota dan tidak memilih-milih anggota.

Perisai : Melambangkan Wadah Organisasi MADHAPALA dalam Sebuah Kelembagaan Pendidikan.

MADHAPALA : Melambangkan singkatan nama organisasi.

Pasal 12

WARNA

Tulisan Setengah melingkar : Blok Hitam

Gunung : Biru

Angkasa / Langit : Abu-abu

Bintang sembilan : Kuning emas

Burung raja wali : Kuning muda

Laut : Biru Muda

Padi : Kuning

Tali melingkar : Unggu

karabiner : Unggu

Buku : Hijau Tua

Perisai : Hijaua Tua

Bintang Kompas : Putih , Merah dan Biru

Tulisan MADHAPALA : Blok Hitam

BAB X

PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 13

PELIMPAHAN JABATAN

Jika ketua atau pengurus lainnya meninggal dunia atau berhenti atau tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka ia diganti oleh pejabat sementara yang diangkat dan ditunjuk melalui rapat lengkap anggota dan pengurus.

Pasal 14

PERUBAHAN

Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah melalui forum Reorganisasi

Pasal 15

PERALIHAN

MADHAPALA dapat dibubarkan hanya dengan keputusan Rapat Istimewa dan semua hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada Yayasan MA. Darul Khikmah dan Arsip Dokumen dikembalikan kembali kepada Wahana Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup Inisnu (WAPALHI) Jepara

BAB XI

PENUTUP

Pasal 16

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar


ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi yang lain.

2. Peraturan ini ditetapkan oleh reorganisasi dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.

Ditetapkan dan disahkan di Jepara

Tanggal : 13 September 2009

Pukul : 16. 30 WIB